Membayar Pajak STNK Online Melalui Aplikasi Digital

Membayar pajak STNK secara online saat ini dapat dilakukan melalui layanan E-Samsat, menggunakan aplikasi seperti SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Dengan ini, Sahabat Daihatsu tidak perlu repot mengunjungi Kantor Samsat setempat, karena proses pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Kelebihan saat ini adalah kemudahan pembayaran melalui sistem online, yang secara signifikan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.

Selain mengurus kewajiban pembayaran pajak, penting juga untuk tidak lupa melakukan servis berkala pada mobil Daihatsu. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga kondisi mobil agar selalu dalam performa terbaiknya saat digunakan di jalan raya. 

Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Sahabat Daihatsu tidak hanya memiliki kemampuan untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya, termasuk:

  • Menambah Data Kendaraan
  • Melakukan Pengesahan STNK
  • Menerbitkan E-TBPKP
  • Menerbitkan E-Pengesahan
  • Menerbitkan E-KD
  • Dan berbagai fungsi lainnya.

Untuk memahami lebih rinci tentang aplikasi SIGNAL serta proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan STNK secara online, silakan simak ringkasan lengkapnya di bawah ini.

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri dan Orang Lain Lewat Aplikasi SIGNAL

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Sahabat Daihatsu perlu memahami langkah-langkah yang berbeda untuk mendaftarkan kendaraan pribadi dan kendaraan yang dimiliki oleh orang lain melalui aplikasi SIGNAL. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan kendaraan menggunakan aplikasi tersebut:

  • Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri:
  • Pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ yang terdapat dalam menu.
  • Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
  • Isi kolom ‘Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)’ dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain:

  • Klik ikon tambah untuk menambahkan dokumen data kendaraan digital, yang akan membuka formulir tambahan untuk data kendaraan.
  • Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi ‘Milik Keluarga satu KK’.
  • Selanjutnya, masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) ke dalam kolom NRKB dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka ke dalam kolom Nomor Rangka.
  • Kemudian, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL

Selain mengetahui cara dan syarat pembayaran pajak STNK, Sahabat Daihatsu mungkin juga ingin mengetahui tentang biayanya. Tetapi tidak perlu khawatir, karena tidak ada perbedaan atau penambahan biaya untuk perpanjangan STNK secara online. Tarifnya sama dengan proses perpanjangan STNK secara langsung di kantor SAMSAT. Namun, untuk mendukung pemeliharaan aplikasi SIGNAL itu sendiri, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000.

Biaya untuk pajak STNK tahunan adalah sebesar 2% dari nilai jual kendaraan, ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000 untuk mobil pribadi.

Untuk pajak STNK 5 tahunan, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor mobil: Rp100.000
  • Biaya STNK baru atau perpanjangan: Rp200.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun
  • Biaya pembuatan BPKB: Rp225.000

Saat ini, semua proses tersebut dapat dilakukan secara online. Dengan hanya menggunakan gadget dan koneksi internet, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

Terdapat dua opsi yang dapat Anda pilih untuk mencetak STNK setelah melakukan pembayaran secara online, yaitu melakukan pencetakan sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat. Berikut adalah rincian cara-cara tersebut:

1. Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Online Sendiri:

  • Buka SMS dari e-Samsat.
  • Akses link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat.
  • Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
  • Sesuaikan ukuran e-TBPKB dengan ukuran STNK.
  • Cetak e-TBPKB dan tempatkan ke dalam plastik STNK.

Perlu diingat bahwa ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Anda dapat menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word dan mencetak menggunakan kertas tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

2. Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Online di Kantor Samsat:

Pergi ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan administratif berikut:

  • e-TBPKP yang sudah dicetak.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Kunjungi Loket Pencetakan STNK di kantor Samsat.

Setelah tiba di kantor Samsat, serahkan semua berkas yang diperlukan di Loket Pencetakan STNK. Petugas akan memasukkan data dan memanggil nama Anda untuk mengambil STNK yang sudah dicetak.

Pengesahan STNK dilakukan oleh petugas Samsat. Anda akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk menerima stempel sebagai bukti sah bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda telah selesai.

Nah itu dia cara bayar pajak STNK online melalui aplikasi digital, Sebagai warga negara dan kontributor pajak yang patuh, Sahabat Daihatsu perlu menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan teratur dan tepat waktu. Hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan negara,lho!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
×